Batasan Peran Konseling yang dapat Dilakukan oleh Pekerja Sosial
Peran yang dapat dilakukan seorang pekerja sosial saat proses konseling berlangsung yaitu dengan membuat kontrak yang disepakati bersama antara konselor dengan klien mengenai batasan perilaku antara klien dan konselor, hingga berakhirnya konseling dalam jangka waktu yang telah mereka tentukan.
Dan di sini akan membahas mengenai batasan-batasan konseling yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial dilihat dari tahapan yang dilalui dalam konseling. Ada tiga tahap penting yang harus dilalui dalam konseling; (1) membangun hubungan, (2) mengeksplorasi masalah secara mendalam, dan (3) mengeksploraasi solusi alternatif (Zastrow, 2004:181).
Pada tahap ini, pekerja sosial dan klien harus memiliki hubungan yang harmonis. Terjalinnya hubungan yang baik sangat diperlukan karena hal ini merupakan sebuah dasar dalam proses konseling agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Ditahap ini konselor harus mampu memciptakan suasana yang aman dan nyaman, mampu menjalin komunikasi yang baik, dan membangun kepercayaan klien terhadap pekerja sosial akan permasalahannya selama konseling berlangsung.
Dalam bagian awal proses konseling antara pekerja sosial dengan klien harus melakukan kontrak yang tegas berkaitan dengan proses konseling. Misalnya dengan membeberkan apa kewajiban yang harus dipenuhi pekerja sosial maupun hak yang harus diterima oleh klien. Di sini pekerja sosial untuk menerapkan prinsip-prinsip etik agar terbina hubungan yang harmonis antara keduanya. Sehingga konselor harus mampu menjaga kerahasiaan klien dan menjaga batasan-batasan profesionalitas.
Tidak sedikit pekerja sosial tidak sabar untuk segera menyelesaikan proses konseling. Sehingga keputusan-keputusan etik dibuat secara tepat tanpa melakukan identifikasi masalah secara mendalam. Alih-alih keputusan pekerja sosial menyelesaikan masalah yang diharapkan, justru timbul masalah baru(Huda, 2009:202). Untuk itu, seorang pekerja sosial harus memiliki sikap yang sabar dan sensitif terhadap klien. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak tergesah-gegesah dan menunjukkan bahwa pekerja sosial memperhatikan diri klien.
Di tahap ini juga, pekerja sosial harus mampu menerapkan prinsip confidentiality (menjaga kerahasiaan) dan memiliki empati yang tinggi. Dengan demikian pekerja sosial mampu mengeksplor lebih dalam akan masalah klien. Karena apabila seorang pekerja sosial tidak dapat menjaga kerahasiaan klien, maka pekerja sosial tersebut sudah melanggar etika pekerjaan sosial.
Di tahap ini pekerja sosial harus peka terhadap kondisi psikologis klien maupun dirinya sendiri. Seperti respon apa yang harus ia berikan terhadap klien, bagaimana ekspresi klien saat konseling berlangsung, hal-hal apa saja yang menyinggung klien, tahu pertanyaan apa dan kapan harus diajukan, paham akan kondisi dan waktu saat pekerja sosial butuh merespon atau cukup menjadi pendengar saja. Pekerja sosial harus paham akan hal tersebut karena akan mendukung terjadinnya hubungan yang terbuka dan saling percaya. Tidak hanya itu, untuk menjadi seorang pekerja sosial diperlukan latihan yang dapat dikatakan tidak singkat.
Langkah terakhir setelah pekerja sosial dapat mengidetifikasi masalah klien secara mandalam adalah melakukan eksplorasi terhadap solusi-solusi yang dapat diterapkan. Pekerja sosial dengan melibatkan klien dapat mengidentifikasi daftar-daftar solusi masalah yang dapat diajadikan alternatif untuk menyelesaikan masalah (Huda, 2009:204).
Di sini terjadi identifikasi akan solusi alternatif maupun pengambilan keputusan dilakukan pekrja sosial dengan melibatkan klien. Seorang pekerja sosial menerapkan prisip self-determination (mengahargai keputusan klien) dalam proses konseling pada tahap ini. Tentu sebelum itu, pekerja sosial harus mampu memberikan beberapa alternatif solusi kepada klien dengan mempertimbangkan akibat-akibat dari keputusan yang akan diambil. Pekerja sosial juga tidak boleh melupakan norma dan nilai etika yang berlaku saat memberikan rekomendasi penyelesaian masalah dan mampu menjelaskan kepada klien.
Dari beberapa alternatif yang telah diberikan, diharapkan klien mampu menentukan keputusan apa yang akan diambil dengan bertimbangan keputusan baik buruk maupun benar salah menurut klien. Dan pekerja sosial harus menghargai keputusan tersebut.
Saat antara pekerja sosial dengan klien tidak mampu mencapai tujuan yang diinginkan, sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, pekerja sosial dan klien dapat memperpanjang masa konseling. Atau antara pekerja sosial dengan klien terjalin hubungan diluar proses konseling, maka pekerja sosial harus memustuskan kontrak dan memberi rekomendasi kepada pekerja sosial lainnya. Karena hal tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik.
Selain itu, pekerja sosial dapat menghubungkan klien dengan pihak-pihak yang dibutuhkan. Dalam proses konseling, pekerja sosial dapat menjalankan peran sebagai enabler (membantu orang agar mampu), broker (pialang sosial), pengacara, pendidik, memberdayakan, aktivis dan sebagainya.




👍👍😊😊
BalasHapusTerimakasih 🙂🙂🙂
HapusThank you🙂
BalasHapus