Peran Konseling dalam Pekerjaan Sosial
Menurut McLeod dan George&Cristiani dalam Nursalim (2015:19), konseling (counseling) merupakan suatu bentuk model pendekatan dalam bidang pelayanan atau intervensi psikologis. Konseling merupakan suatu hubungan professional antara seorang konselor yang terlatih dan klien. Hubungan itu selalu bersifat antarpribadi (person-to-person), meskipun sering kali dapat melibatkan lebih dari dua orang. Hubungan tersebut dirancang untuk membantu klien memperoleh pemahaman tentang kehidupannya dan untuk belajar mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkannya sendiri dengan cara memanfaatkan sumber-sumber informasi yang terpercaya dan melalui pemecahan masalah-masalah emosional dan interpersonal.
Menurut Zastrow (1999:5) pekerjaan sosial merupakan sebuah aktivitas professional dalam menolong individu, kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan atau memperbaiki kapasitas mereka agar berfungsi sosial dan untuk menciptakan kondisi-kondisi masyarakat yang kondusif dalam mencapai tujuannya. [Huda, (2009:3)]
Dari pengertian konseling dan pekerjaan sosial menurut pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa antara konseling dan pekerjaan sosial saling terkait dan sama-sama memiliki tujuan yaitu membantu klien untuk mencapai tujuannya atau memahami dan menyelesaikan permasalahannya. Dalam praktik konseling terjalin sebuah hubungan yang baik antara konselor dengan klien secara professional. Profesional di sini berarti terdapat batasan-batasan yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh seorang konselor dengan klien saat proses berlangsungnya konseling. Di sini seorang konselor harus berpedoman pada nilai dan etik pekerja sosial sebagaimana mestinya. klien harus membuat perjanjian atau kontrak yang berhubungan dengan proses konseling.

Semoga ini terus berlanjut. Dan bisa membantu dan memberi ilmu kepada banyak orang. Semangat 😊😊
BalasHapusAmin. Terimakasih kak🙂
HapusDalam penyampaiannya menurutku kurang rinci dan spesifik
BalasHapusTerimakasih kak.
Hapus